Senin, 27 Februari 2012

Hakikat Hak Asasi Manusia



Pengantar



Syaloom!


            Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Puji Tuhan kami seluruh anggota kelompok II dalam pembuatan makalah Agama ini dapat menyelesaikannya dengan tepat waktu.

            Adapun isi dari makalah ini adalah tentang Hakikat Hak Asasi Manusia yang pada saat ini mulai memudar akibat zaman globalisasi. Di dalam makalah ini terdapat sekilas sejarah mengenai Hak Asasi Manusia pasal-pasal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.

Di dalam makalah ini, kami juga turut membahas tentang Ajaran Gereja Katolik dan Terang Alkitab mengenai Hak Asasi Manusia. Kami juga membahas tentang bagaimana cara Membangun Kerjasama dan Perjuangan untuk menegakkan Hak Asasi Manusia pada umumnya serta Posisi Gereja Katolik tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia Sebagai Pemberian dan Tugas.

Dan akhir kata, “Tak Ada Gading Yang Tak Retak”. Karya kami ini juga membutuhkan kritikan dan masukan dari Bapak/Ibu dan Saudara/i seiman yang membacanya. Semoga Bapak/Ibu, Saudara/i seiman yang setelah membaca makalah ini dapat lebih memahami peranan Gereja Katolik dalam Hak Asasi Manusia.







                                                                                    Sibolga, 25 Februari 2012



                                                                                               
           
                                                                                    Ketua Kelompok II
                                                                                    Rodrygo Harnas Siregar







HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA

I . Sekilas Sejarah
Hak Asasi manusia sudah ada sejak awal Allah menciptakan bumi beserta isinya. Hak asasi manusia sudah diatur oleh Sang Pencipta dengan harkat dan martabat yang sama demi kemulian-Nya dan kesempurnaan hidup manusia itu sendiri. Hak-hak tersebut antara lain kebebasan, kehendak, hati nurani dan akal budi. Oleh karena itu, setiap kekerasan, perbudakan, dan peperangan sejak awal tidak dikehendaki oleh Allah. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Rumusan PBB tentang HAM antara lain:
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
 Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.

Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
  1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
  2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
  1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
  2. Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
  1. Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
  2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
  1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
  2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
  1. Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
  2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
  3. Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
  1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
  2. Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
  1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
  2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
  1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
  2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya.
  3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
  1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
  2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
  3. Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
  4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
  1. Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
  2. Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
  1. Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
  2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
  3. Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
  1. Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
  2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
  1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
  2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
  3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.

II. Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia.
           
III. Hak Asasi Manusia dalam Terang Kitab Suci dan Ajaran Gereja

    1. Hak Asasi Manusia dalam Terang Kitab Suci
Dari terang Kitab Suci Perjanjian Lama, kita dapat mengetahui bahwa salah satupengalaman umat Israel yang sangat menentukan sejarah mereka adalah pengalamanpembebasan dari Mesir. Sejarah keselamatan itu ingin berbicara bahwa hak-hak asasiorang Israel yang sudah diinjak-injak oleh Mesir, dikembalikan lagi oleh Tuhan untukorang Israel. Sejak saat itu, sejarah pembebasan itu menjadi perhatian khusus Tuhanbagi kaum miskin yang tertindas. Pengalaman pembebasan Israel ingin menunjukkanbahwa orang yang miskin dan tak berdaya selalu mendapatkan perhatian khusus dariTuhan. Maka, karenanya, hak-hak asasi pertama-tama harus diperjuangkan untukorang yang lemah dan yang tidak berdaya dalam masyarakat. Dasar perjuangan ituadalah tindakan Tuhan sendiri yang melindungi orang yang tidak memiliki kekuatan danhak yang kuat.Kitab Suci juga mengajarkan bahwa “Allah membuat manusia menurut citra-Nyasendiri.” Maksudnya, Manusia diciptakan Tuhan sebagai makhluk yang berdaulat.Karenanya, semua hak manusia adalah hak mengembangkan diri sebagai citra Allah.

    1. Hak Asasi Manusia dalam Terang Ajaran Gereja
Gaudeum et Spes art. 29. menegaskan bahwa kesamaan asasi antara manusia harussenantiasa diakui oleh siapapun. Ada tiga hal yang menjadi alasannya:
a. Karena semua manusia memiliki jiwa yang berbudi, dan diciptakan menurut citraAllah.
b. Karena semua manusia memiliki kodrat dan asal yang sama.
c. Karena penebusan Kristus memiliki panggilan dan tujuan ilahi yang sama.Dari situ, tampak pandangan Gereja tentang hak asasi. Bagi Gereja, hak asasi adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Allah. Karenanya, itu tidak dapatdiganggugugat dan harus ditempatkan di atas segala aturan hukum. Sebab, kalau hak inidiambil, ia tidak dapat hidup sebagai manusia lagi. Gereja juga mendesak diatasinyadan dihapuskannya setiap bentuk diskriminasi karena itu berlawanan dengan kehendak Allah.


IV. Membangun Kerjasama dan Perjuangan untuk Menegakkan Hak Asasi Manusia

  1. Perjuangan PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup                           
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

b. Perjuangan Gereja
Sepanjang sejarah, Gereja telah berupaya keras untuk memperjuangkan nasib orangmiskin, walaupun tidak tepat dalam cara dan waktunya. Dalam ajaran Gereja dikatakanbahwa hak asasi adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaanAllah. Oleh karena itu hak asasi manusia merupakan tolak ukur dan pedoman yangtidak dapat diganggu gugat dan harus di tempatkan di atas segala aturan hukum.

V. Posisi Gereja Katolik Dewasa Ini Tentang Hak Asasi Manusia

    1. Martabat Manusia
Manusia itu dianggap agung oleh Allah, yaitu makhluk yang dimuliakan. Bahkan agama-agama di dunia ini mengakui bahwa memang manusia itu adalah makhluk yang mulia. Karena itu tidak heran jika manusia itu terhilang maka Allah mencarinya. Anda pasti setuju kalau sesuatu yang sangat berharga itu hilang, maka pastilah kita mencarinya sampai barang tersebut ditemukan. Yesus sampai mati buat menemukan jiwa-jiwa dan itu mengungkapkan kebenaran bahwa Allah mengasihi manusia. Martabatnya harus dihormati dan hak-haknya sebagai manusia.

    1. Totalitarisme

    1. Perdamaian Dunia
Hormat kepada hak-hak asasi manusia merupakan syarat utamabagi perdamaian dunia sekarang. Oleh karena itu menjadi alasan Gereja untuk melibatkan diri dalam pembelaan dan perjuangan demi hak-hak manusia.

    1. Demokrasi
Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang menjunjung, menghormati, menghargai hak asasi manusia.

    1. Kaum buruh (pekerja), kelompok minoritas dan orang miskin

    1. Hak hidup dan agama

VI. Hak Asasi Manusia sebagai Pemberian dan Tugas

Rabu, 22 Februari 2012

Tulah


KESEPULUH  TULAH

-Tulah pertama            : Keluaran 7:14-25      “Air menjadi darah”
-Tulah kedua               : Keluaran 8:1-15        “Katak”
-Tulah ketiga               : Keluaran 8:16-19      “Nyamuk”
-Tulah keempat           : Keluaran 8:20-32      “Lalat Pikat”
-Tulah kelima              : Keluaran 9:1-7          “Penyakit sampar pada ternak”
-Tulah keenam : Keluaran 9:8-12        “Barah”
-Tulah ketujuh             : Keluaran 9:13-35      “Hujan es”
-Tulah kedelapan         : Keluaran 10:1-20      “Belalang”
-Tulah kesembilan       : Keluaran 10:21-29    “Gelap gulita”
-Tulah kesepuluh         : Keluaran 11:1-9        “Diberitahukan”

Ringkasan :
            Harun memukul sungai Nil dengan tongkatnya. Setelah itu air dalam sungai berubah menjadi darah. Ikan-ikan mati, dan air mulai berbaubusuk. Inilah tulah yang pertama
            Kemudian, Tuhan menyebabkan katak-katak keluar dari sungai Nil. Mereka ada dimana-mana. Pada waktu itu katak itu mati dan orang-orang Mesir mengumpulkannya bertumpuk-tumpuk, dan seluruh negeri berbau busuk. Inilah tulah kedua.
            Lalu Harun memukul tanah dengan tongkatnya, dan debu tanaha berubah menjadi nyamuk-nyamuk. Ini adalah serangga kecil yang dapat terbang dan menggigit. Nyamuk-nyamuk adalah tulah ketiga atas bangsa Mesir.
            Sisa dari tulah-tulah menimpa hanya orang-orang Mesir, bukan orang-orang Israel. Yang keempat adalah tulah dari lalat-lalat besar yang berterbangan ke dalam rumah-rumah dari semua orang Mesir.
            Tulah yang kelima adaalah atas binatang-binatang. Banyak ternak dan domba dan kambing dari orang-orang Mesir mati.
            Kemudian, Musa dan Harun mengambil sedikit abu dan melemparkannya ke udara. Ini menyebabkan luka-luka pada manusia dan binatang-binatang. Ini adalah tulah yang keenam.
            Sesudah itu Musa mengangkat tangannya ke langit, dana Tuhan mengirimkan hujan es. Ini merupakan badai es paling buruk yang pernah dialami Mesir.
            Tulah yang kedelapan adalah kawanan besar dari belalang. Mereka memakan semuanya yang tidak dihancurkan oleh hujan es.
            Tulah yang kesembilan adalah kegelapan. Untuk tiga hari kegelapan yang pekat menutupi negri itu, tetapi ditempat orang-orang Israel ada terang.
            Akhirnya, Allah memerintahkan umatNya untuk membubuhkan darah dari seekor anak domba pada ambang pintu mereka. Kemudian malaikat Allah menjalani Mesir. Pada waktu malaikat melihat darah itu, ia tidak membunuh seorangpun didalam rumah itu. Tetapi di semua rumah dimana tidak terdapat darah pada ambang pintunya, malaikat Allah membunuh anak sulung baik dari manusia maupun dari binatang. Ini adalah tulah yang kesepuluh.
            Setelah tulah terakhir ini, Firaun menyuruh orang-orang Israel pergi. Umat Allah semua siap untuk pergi, dan pada malam itu juga mereka berbaris keluar dari Mesir.
SEPULUH TULAH :
1). Air menjadi darah. : Mengapa Allah membuat sungai Nil menjadi darah? Sungai Nil memiliki arti yang sangat penting untuk Mesir. Selain untuk keperluan pertanian dan alat transportasi, sungai Nil juga merupakan pusat penyembahan kepada dewa-dewa Mesir. Bagi orang Mesir kuno, Nil adalah nama dari dewa sungai. Tindakan Tuhan membuat sungai Nil berubah menjadi darah merupakan penghinaan berat kepada Mesir karena menyingkapkan ketidakberdayaan dewa-dewa Mesir. Demikianlah Allah menunjukkan bahwa Ia adalah Allah yang patut disembah dan ditakuti. Bumi dan segala isinya berada di bawah kedaulatan kuasa-Nya.
2). Katak : Katak muncul dari sungai, Ahli sihir membuat demikian lewat mantera, tetapi Firaun tetap mengeraskan hati.
3). Nyamuk (kutu): Muncul nyamuk menyerang pada manusia dan binatang. Ahli sihir mesir gagal → ini menunjukkan bahwa kekuatan manusia ada batasnya. Saat ini muncul pengetahuan modern yang berusaha melebihi kekuasan Tuhan.
4). Pikat (lalat) :Muncul lalat pikat, kecuali di gosyen (tempat tinggal bangsa Israel) → menunjukkan bahwa ada perkecualian/ keistimewaan bagi umat pilihan-Nya.
5). Penyakit sampar pada ternak: Ternak mati, kecuali ternak Israel. Ada pemisahan / perbedaan cara hidup orang Kristen dengan dunia.
 6). barah : Barah memecah sebagai gelembung yang memecah pada manusia dan binatang. Tetapi Firaun tetap mengeraskan hati.
7). Hujan es : manusia, hewan, tumbuhan, mati.kecuali gosyen.
8). Belalang:  Firaun gambaran kehidupan iblis/kejahatan. Dalam hal beribadah tidak dapat diwakilkan : tua, muda, anak lelaki, perempuan, kambing-domba, lembu-sapi (harta benda sebagai korban).
9) Gelap gulita:  Firaun mengijinkan untuk beribadah, tetapi ternak harus ditinggalkan, sedangkan ternak bagian untuk ibadah. Firaun tetap mengeraskan hati
10) Kematian anak sulung Mesir: Kematian di seluruh rumah tangga mesir dan akhirnya Firaun sadar. Israel diusir keluardan kemudian meminta/merampasi harta orang mesir.

Perumpamaan Pada Injil


Perumpamaan-perumpamaan yang terdapat dalam 4 Injil

I. Injil Matius:

-Matius 15:21-28         “Perumpamaan Kanaan yang percaya”
Pendapat         : Percaya adalah suatu hal yang dapat mengubah hidup kita akan sesuatu. Percayalah pada Tuhan

            -Matius 18:12-14         “Perumpamaan tentang domba yang hilang”
Pendapat         : Perumpamaan ini menunjukkan bahwa betapa berharganya kita semua di hadapan Tuhan, tanpa pilih kasih. Jika ada salah satu dari dombaNya yang tersesat, maka Tuhan akan mencari dombaNya tersebut hingga ketemu.

            -Matius 18:21-35         “Perumpamaan tentang pengampunan”
Pendapat         : Segala kesalahan mu akan diampuni oleh Bapa di surga jika kamu memintanya dengan tulus ikhlas, tetapi jika kesalahan saudaramu tidak dapat kamu ampuni, pupuslah harapanmu untuk pengampunan dari Tuhan.

-Matius 20:1-16           “Perumpamaan tentang orang-orang upahan di kebun anggur”
Pendapat         : Orang yang terakhir akan menjadi yang terdahulu dan orang yang terdahulu akan menjadi yang terakhir.

            -Matius 21:28-32         “Perumpamaan tentang dua orang anak”
Pendapat         : Penyesalan selalu datang terlambat, tetapi selalu dapat membuat kita sadar dan melakukan yang baik.

            -Matius 21:33-46         “Perumpamaan tentang penggarap-penggarap kebun anggur”
Pendapat         : Kerajaan Allah akan diambil dari pada mu, oleh sebab itu bersiaplah untuk semua kemungkinan dan jangan pernah iri hati.

            -Matius 22:1-14           “Perumpamaan tentang perjamuan kawin”
Pendapat         : Jangan sakit hati ketika kamu dipanggil dalam sebuah kompetisi, tetapi tidak terpilih. Itu semua adalah sebagai pengalaman mental kita. Sakit hati akan membuatkau lebih terpuruk.

            -Matius 24:45-51         “Perumpamaan tentang hamba yang setia dan hamba yang jahat”
Pendapat         : Penghianat akan menjadi tidak berguna Karen telah menghianati tuannya sendiri. Maka, jangan pernah hianati Allah, karena Allah akan tahu segala hal yang kamu perbuat.

            -Matius 25:14-30         “Perumpamaan tentang talenta”
Pendapat         : Pergunakanlah talenta yang diberikan kepadamu dengan sebaik mungkin Karen talenta adalah bakat luar biasa yang terpendam dalam dirimu.


II. Injil Markus

            -Markus 4:1-20            “Perumpamaan tentang seorang penabur”
Pendapat         : Benih yang baik adalah benih yang tumbuh di tanah yang baik adalah benih yang mendengar firman Tuhan dan dapat berbuah seratus kali lipat. Maka, tumbuhlah di tanah yang baik, dan tolak segala godaan dalam diri kita.

            -Markus 4:31-25          “Perumpamaan tentang pelita dan tentang ukuran”
Pendapat         : Pergunakanlah apa yang ada dalam dirimu dengan sebaik-baiknya.

            -Markus 4:22-29          “Perumpamaan tentang benih yang tumbuh”
Pendapat         : Lakukanlah hal-hal yang baik hingga kamu dapat memetik hasil yang baik.

            -Markus 4:30-34          “Perumpamaan tentang biji sesawi”
Pendapat         : Biarlah kamu yang terkecil diantara yang terbesar, tapi buatlah pengaruh terbesar bagi seluruh orang.

            -Markus 12:1-12          “Perumpamaan tentang penggarap-penggarap kebun anggur”
Pendapat         : Kerajaan Allah akan diambil dari pada mu, oleh sebab itu bersiaplah untuk semua kemungkinan dan jangan pernah iri hati.


III. Injil Lukas

            -Lukas 8:4-15              “Perumpamaan tentang seorang penabur”
Pendapat         : Benih yang baik adalah benih yang tumbuh di tanah yang baik adalah benih yang mendengar firman Tuhan dan dapat berbuah seratus kali lipat. Maka, tumbuhlah di tanah yang baik, dan tolak segala godaan dalam diri kita.

            -Lukas 13:1-5              “Perumpamaan tentang pohon ara yang tidak berbuah”
Pendapat         : Jika engkau tidak bertobat, kamu akan binasa dengan cara Allah. Karena Allah akan menyenangi umatNya yang mau bertobat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

            -Lukas 13:18-21          “Perumpamaan tentang biji sesawi dan ragi”
Pendapat         : Orang sekecil apapun tetap berharga di mata Tuhan, karena mereka akan menjadi yang terbesar perbuatannya di mata Tuhan.

            -Lukas 14:15-24          “Perumpamaan tentang orang-orang yang berdaha”
Pendapat         : Hargailah apa yang telah orang perbuat kepadamu.
            -Lukas 15:1-7              “Perumpamaan tentang domba yang hilang”
Pendapat         : Perumpamaan ini menunjukkan bahwa betapa berharganya kita semua di hadapan Tuhan, tanpa pilih kasih. Jika ada salah satu dari dombaNya yang tersesat, maka Tuhan akan mencari dombaNya tersebut hingga ketemu.

            -Lukas 15:8-10            “Perumpamaan tentang dirham yang hilang”
Pendapat         : Seseorang yang telah kehilangan jalan Allah dapat menemukan kembali jalan tersebut jika dia ingin benar-benar bertobat.
           
            -Lukas 15:11-32          “Perumpamaan tentang anak yang hilang”
Pendapat         : Pertobatan yang kita lakukan dengan hati tulus dan ikhlas akan diterima oleh Bapa. Kita harus menyadari kesalahan-kesalahan kita dan segera bertobat selagi masih ada waktu.

            -Lukas 16:1-9              “Perumpamaan tentang bendahara yang tidak jujur”
Pendapat         : Ketidakjujuran yang kau lakukan akan dilihat oleh Bapa di surga dan akan mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan tersebut. Berhentilah berbuat bohong.

            -Lukas 18:1-8              “Perumpamaan tentang hakim yang tak benar”
Pendapat         : Allah akan membela setiap orang yang benar dan akan menghukum orang yang tidak benar.

            -Lukas 18:9-14            “Perumpamaan tentang orang farisi dan pemungut cukai”
Pendapat         : Orang yang disenangi oleh Allah adalah orang yang rendah hati.

            -Lukas 19:11-27          “Perumpamaan tentang uang mina”
Pendapat         : Jika kau menjadi rakus dan egois, maka tidak akan ada satu orangpun yang akan menyukai engkau.

            -Lukas 20:9-19            “Perumpamaan tentang penggarap-penggarap kebun anggur”
Pendapat         : Kerajaan Allah akan diambil dari pada mu, oleh sebab itu bersiaplah untuk semua kemungkinan dan jangan pernah iri hati.


IV. Injil Yohanes

            Tidak ada perumpamaan.