1.
Sacrosanctum
Concilium ( Konstitusi tentang
Liturgi Suci)
adalah
salah satu dokumen yang paling signifikan yang dibuat oleh Konsili Vatikan Kedua. Dokumen ini mendorong
perubahan tata-liturgi Gereja agar benar-benar menjadi ungkapan iman Gereja
keseluruhan. Didasari eklesiologi yang menekankan umat Allah, maka liturgi yang
dikembangkan dokumen ini mendorong peran serta aktif seluruh jemaat. Tekanannya
pada "perayaan" bukan sekedar "upacara". Konstitusi ini
disetujui oleh para Uskup dalam pemungutan suara 2.147 berbanding 4, dan
diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 4 Desember 1963. Seperti biasanya
dengan dokumen-dokumen Katolik,
nama dokumen ini, Sacrosanctum Concilium (Bahasa Latin untuk
"Konsili Suci") diambil dari kata-kata pertama yang terdapat dalam
dokumen berbahasa Latin tersebut. Bagi pemahaman umat Katolik Indonesia,
diutamakan nama Konstitusi tentang Liturgi Suci.
Pendapat saya: Dengan keluarnya
konstitusi tentang Liturgi ini, maka umat Katolik dari seluruh dunia tidak
hanya sekedar melakukan upacara keagamaan saja, tetapi juga menekankan pada PERAYAAN
dan SYUKUR pada Ekaristi.
2.
Inter
Mirifica atau Dekrit tentang
Upaya-Upaya Komunikasi Sosial
adalah
salah satu Dekrit dari Konsili Vatikan Kedua. Dekrit ini
disetujui para Bapa Konsili dalam pemungutan suara 1.960 berbanding 164, dan
diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 4 Desember 1963. Istilah
"Komunikasi Sosial", terlepas dari kegunaan umumnya, telah menjadi
suatu istilah yang sering digunakan dalam dokumen-dokumen Gereja
Katolik untuk media massa.
Sebagai suatu istilah, "Komunikasi Sosial" memiliki keuntungan karena
konotasinya yang luas, di mana seluruh komunikasi adalah bersifat sosial, namun
belum tentu semua komunikasi itu bisa disebarluaskan kepada "massa".
Kedua istilah tersebut akhirnya dipergunakan sebagai istilah yang sama. Hari
Komunikasi Sosial Sedunia diperkenalkan pertama
kali oleh Konsili Vatikan Kedua untuk memberikan pesan tahunan Gereja kepada
jemaatnya dan kepada seluruh dunia. Paus Yohanes Paulus II sangat sering
menyatakan bahwa tanggung jawab dan tujuan positif dari Komunikasi Sosial tidak
hanya ditanggung oleh seorang individu namun melalui pesan-pesan yang
disampaikan dalam festival religius ini dan melalui dukungan Dewan Kepausan
untuk Komunikasi Sosial.
Pendapat saya: Dokumen ini
mengingatkan kita akan pentingnya hal komunikasi antar sesama umat manusia di
dunia. Kita dapat berkomunikasi kepada sesama untuk menyampaikan pesan-pesan
religius.
3.
Lumen
Gentium atau Konstitusi Dogmatis
tentang Gereja
adalah
salah satu dokumen utama Konsili Vatikan Kedua. Konstitusi ini
diumumkan secara resmi oleh Paus Paulus
VI pada 21 November 1964, setelah disetujui
oleh para Uskup dalam
sebuah pemungutan suara 2.151 berbanding 5.Ketika bermaksud mengundang Konsili
Vatikan II pada tahun 1959, Paus Yohanes XXIII mencanangkan "aggiornamento"
atau pembaruan Gereja,
menyesuaikan diri dalam zaman baru, agar dapat memberi sumbangan yang efektif
bagi pemecahan masalah-masalah modern (Konstitusi apostolik Humanae Salutis
1961). Sebelum Konsili dimulai dari para uskup sedunia diminta saran-saran
lebih dulu, yang disusun menjadi berbagai skema. Di dalam Konsili para
uskup berdasarkan skema-skema yang sudah disusun berusaha mendiskusikan dan
merumuskan pandangan dan pemahaman teologis mereka akan Gereja dalam
terang Tradisi dan Kitab Suci.
Hasilnya adalah Lumen Gentium, suatu dokumen tentang Gereja yang
menunjukkan pergeseran dari paham yang sangat institusionalistis organisatoris
kepada paham yang dinamis dan organis. Gereja dipahami sebagai Umat Allah, dan itu membuat
cakrawala pemahaman akan esensi Gereja lebih luas dari batas yang kelihatan (Gereja Katolik Roma), sebab banyak juga
unsur-unsur Gereja dilihat dan diakui berada di luar batas-batas itu (Lumen
Gentium 8). Namun Gereja memandang diri terutama sebagai tanda dan sarana
persatuan dan kesatuan, baik dengan Allah maupun dengan seluruh umat manusia
(Lumen Gentium 1). Hal ini nantinya mendorong semangat ekumenis dengan
gereja-gereja lain, bahkan dialog dan kerjasama dengan agama-agama lain, juga
dengan kaum ateis. Pusat Gereja bukan lagi Roma atau Paus, tetapi Kristus di
tengah-tengah umat dan Uskup sebagai gembalanya. Maka Lumen Gentium menekankan teologi Gereja
setempat (keuskupan). Ditekankan juga kesetaraan semua anggota umat Allah di
dalam martabatnya, sekalipun berbeda fungsi. Maka Gereja semakin dipahami
sebagai umat Allah secara keseluruhan kendati tetap mempertahankan fungsi
hirarki sebagai pemersatu. Dalam dokumen pembahasan tentang awam justru
didahulukan daripada pembahasan tentang para religius. Dengan demikian Gereja
di mana saja lebih peka pada persoalan-persoalan di sekelilingnya dan dapat
segera menyampaikan sumbang-saran pemecahan.
Pendapat saya: Dokumen Lumen Gentium
ini adalah dokumen yang utama dan merupakan dokumen yang mengatur tentang
Gereja yang bergeser dari paham institusionalistis organisatoris ke paham
dinamis dan organis. Di dalam dokumen ini dituliskan bahwa gereja di
mana saja lebih peka trerhadap persoalan-persoalan disekelilingnya. Berarti
Gereja dapat memahami apa yang terjadi dalam masyarakat umat beragam dan dapat
menengahi masalah yang ada.
4.
Orientalium
Ecclesiarum atau Dekrit tentang
Gereja-Gereja Timur Katolik
adalah
salah satu dokumen terpendek dari Konsili Vatikan Kedua. Dokumen ini
disetujui oleh para Uskup dalam pemungutan suara 2.110 berbanding 39, dan
diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 21 November 1964. Sebagaimana
umumnya dokumen-dokumen Gereja
Katolik, nama Orientalium Ecclesiarum atau Gereja-Gereja
Timur diambil dari baris pertama dokumen tersebut. Dokumen ini
mengakui hak dari Gereja-Gereja Katolik Ritus Timur untuk
tetap mempertahankan tata liturgi mereka sendiri. Dokumen ini menjelaskan
beberapa dari kekuasaan otonomi dari Gereja-Gereja Timur. Secara khusus, Patriark (atau Uskup Agung)
dan Sinode memiliki
wewenang untuk menetapkan eparkia-eparkia,
mengangkat Uskup-Uskup dalam wilayah Patriarkalnya, wewenang legislatif untuk
menetapkan hak-hak dan kewajiban Tahbisan yang lebih
rendah (termasuk subdiakonat, dan untuk
menetapkan tanggal perayaan hari Paska dalam ritus mereka. Lebih lanjut,
mengukuhkan Sakramen Krisma, dengan menyatakan bahwa seluruh
imam Ritus Timur memiliki wewenang untuk menerimakan sakramen ini dengan
menggunakan Krisma yang
diberkati oleh Patriark atau Uskup.
Pendapat saya: Dekrit ini membahas
tentang Gereja-gereja Timur Katolik dan yang pasti ada di negara-negara yang
sedang berkembang dan penduduknya minoritas beragama Katolik. Berarti dapat
saya simpulkan di dalam dekrit ini dapat dilihat bahwa para pemimpin Gereja
Timur Katolik masih dapat memimpin dengan baik Gereja-gerejanya sehingga dapat
berkembang dengan baik. Terbukti dengan masih lengkapnya tata cara
beribadahnya. Dan terutama mereka tetap mempertahankan tata liurgi mereka
sendiri.
adalah
salah satu Dekrit dari Konsili Vatikan Kedua. Dekrit ini
disetujui oleh para Uskup dalam pemungutan suara 2.137 berbanding 11, dan
diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 21 November 1964. Judul Unitatis
Redintegratio atau Pemulihan Kesatuan diambil dari
baris pertama dekrit tersebut sebagaimana biasanya dokumen-dokumen Gereja
Katolik dinamai. Karena didorong oleh keinginan untuk
mengembalikan kesatuan antara umat beriman, maka UR mengajak semua umat Katolik
untuk mengambil bagian di dalam karya ekumenism dengan mengikuti gerakan Roh
Kudus yang membawa semua umat beriman pada persatuan yang erat dengan Kristus.
Pendapat saya: Menurut saya dokumen
ini sangat berguna untuk dapat mengajak semua umat Katolik untuk mengambil
bagian di dalam karya ekumenism yang dengan menhgikuti gerakan Roh Kudus yang
membawa semua umat beriman pada persatuan. Mendukung PEMULIHAN KESATUAN
antara segenap umat kristen merupakan salah satu maksud utama Konsili Ekumenis
Vatikan II.
6.
Christus
Dominus atau Dekrit tentang
Tugas Pastoral Para Uskup dalam Gereja
adalah
salah satu dekrit dari Konsili Vatikan Kedua. Dekrit ini
disetujui para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.319 berbanding 2, dan
diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 28 Oktober 1965. Sebagaimana
biasanya dokumen-dokumen Gereja
Katolik, nama dokumen Christus Dominus atau Kristus
Tuhan diambil dari baris pertama dokumen tersebut. CD berhubungan
erat dengan LG bab III, tentang ketentuan kolese uskup dan peran utama Bapa
Paus, dan para uskup yang menerima kepenuhan sakramen Tahbisan Suci.
“Terutama pada zaman sekarang ini
para Uskup tidak jarang tidak dapat menunaikan tugas mereka dengan baik dan
berhasil, tanpa bersama Uskup-Uskup lainnya menjalin kesepakatan yang semakin
utuh dan mengerahkan usaha secara makin terpadu. Konferensi-Konferensi Uskup,
yang telah dibentuk di berbagai bangsa, menyajikan bukti-bukti yang cemerlang
berupa kerasulan yang lebih subur. Maka Konsili suci ini memandang sangat
berguna, bahwa dimana-mana para Uskup sebangsa atau sedaerah membentuk suatu
himpunan, dan pada waktu-waktu tertentu berkumpul, untuk saling berbagi buah
pancaran kebijaksanaan serta pengalaman mereka. Dengan demikian pertemuan
gagasan-gagasan akan menumbuhkan perpaduan tenaga demi kesejahteraan umum
Gereja-Gereja. (CD 37)”
Pendapat saya: Dokumen ini merupakan
dokumen yang mengatur peran uskup dan Bapa Paus. Dokumen ini memegang teguh
peraturan-peraturan bagi para pemimpin Gereja Katolik di seluruh dunia.
7.
Perfectæ
Caritatis atau Dekrit tentang
Pembaharuan dan Penyesuaian Hidup Religius
adalah salah satu dokumen terpendek
dari Konsili Vatikan Kedua. Dekrit ini disetujui
oleh para Uskup dalam pemungutan suara 2.321 berbanding 4, dan diresmikan
oleh Paus Paulus VI pada 28 Otober 1965. Kata
"Religius" dalam dokumen ini ditujukan untuk Ordo-Ordo Religius di
lingkup Gereja Katolik Roma. PC menjabarkan
pembaharuan dan penyesuaian hidup religius, dengan menekankan pentingnya
penerapan nasihat-nasihat Injili: kemurnian, ketaatan dan
kemiskinan. Sebagaimana umumnya dokumen-dokumen Gereja
Katolik, nama dokumen ini Perfectæ Caritatis atau Cinta
Kasih Sempurna diambil dari baris pertama dekrit
tersebut. Dekrit Perfectæ Caritatis memiliki susunan sebagai:
1.
Pendahuluan
2.
Asas-asas umum untuk mengadakan
pembaharuan yang sesuai
3.
Norma-norma praktis pembaharuan yang
disesuaikan
4.
Mereka yang harus melaksanakan
pembaharuan
5.
Unsur-unsur yang umum pada pelbagai
bentuk hidup religius
6.
Hidup rohani harus diutamakan
7.
Tarekat-tarekat yang seutuhnya
terarah kepada kontemplasi
8.
Tarekat-tarekat yang bertujuan
kerasulan
9.
Kelestarian hidup monastik
konventual
10.
Hidup religius kaum awam
11.
Serikat-serikat sekular
12.
Kemurnian
13.
Kemiskinan
14.
Ketaatan
15.
Hidup bersama
16.
Pingitan / klausura para rubiah
17.
Busana religius
18.
Pembinaan para anggota
19.
Pendirian tarekat-tarekat baru
20.
Bagaimana melestarikan,
menyesuaiakan atau meninggalkan karya khusus tarekat
21.
Terakat-tarekat dan biara-biara yang
mengalami kemerosotan
22.
Perserikatan antara tarekat-tarekat
religius
23.
Konferensi para Pemimpin tinggi
24.
Panggilan religius
25.
Penutup
Pendapat saya: Dokumen yang berisi
tentang pembaharuan dan pembinaan religius ini penting untuk menerapkan
nasihat-nasihat injil yaitu antara lain kemurnian, ketaatan dan kemiskinan.
8.
Optatam Totius atau Dekrit tentang Pembinaan Imam
adalah
salah satu dekrit dari Konsili Vatikan Kedua. Dokumen ini
disetujui oleh para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.318 berbanding 3, dan
diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 28 Oktober 1965. OT menguraikan
berbagai prinsip dasar pendidikan imam yang meneguhkan ketetapan-ketetapan yang
telah diuji melalui praktek berabad-abad lamanya, dan mengintegrasikan ke dalam
unsur-unsur baru yang selaras dengan ketetapan Konsili ini.
9.
Gravissimum
Educationis atau Pernyataan
tentang Pendidikan Kristen
adalah salah satu dokumen dari Konsili Vatikan Kedua. Pernyataan ini
disetujui oleh para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.290 berbanding 35,
dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 28 Oktober 1965. Judul Gravissimum
Educationis atau Sangat Pentingnya Pendidikan, diambil
dari baris pertama dokumen tersebut, sebagaimana umumnya judul dokumen Gereja
Katolik dibuat. Pendidikan Kristiani bertujuan untuk
membentuk keseluruhan pribadi seseorang dengan fokus utama pada pendidikan
moral dan pembentukan hati nurani. Dengan demikian GE menekankan perhatian kepada
martabat manusia.
Pendapat saya: Dokumen ini adalah dokumen yang baik yang
bertujuan membentuk keseluruhan pribadi seseorang dengan pembentukan sifat
rohani. Dokumen ini menekankan pada pendidikan yang pada dasarnya dibutuhkan
oleh setiap orang, apalagi pendidikan agama. Oleh karena itu dokumen ini dapat
menjadi acuan dalam membangun sebuah karakter.
10.
Nostra Ætate atau Pernyataan tentang Hubungan Gereja dengan
Agama-Agama Bukan Kristen
adalah salah satu dokumen dari Konsili Vatikan Kedua. Dokumen ini
disetujui oleh para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.221 berbanding 88,
dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 28 Oktober 1965. Judul Nostra
Ætate atau Pada Zaman Kita ("In
Our Time" dalam Bahasa Inggris) diambil dari baris pertama dokumen
ini sebagaimana biasanya dokumen-dokumen Gereja
Katolik dinamai. Pernyataan ini diawali dengan penjelasan
mengenai semakin eratnya penyatuan dan hubungan-hubungan antar bangsa dan antar
pelbagai bangsa berkembang serta satu asal dan tujuan akhir dari semua bangsa,
yakni Allah.
Dokumen ini mengungkapkan juga
mengenai pertanyaan abadi yang telah ada di dalam pemikiran manusia sejak awal
mulanya dan bagaimana berbagai tradisi keagamaan yang beraneka ragam telah
berupaya untuk menjawabnya. Dokumen ini menyatakan jawaban-jawaban filosofis
Agama Hindu dan Budha dan menyatakan
dengan pasti: "Gereja Katolik tidak menolak apa pun yang
dalam agama-agama itu serba benar dan suci. Dengan sikap hormat yang tulus,
Gereja merenungkan cara-cara bertindak dan hidup, kaidah-kaidah serta
ajaran-ajaran yang memang dalam banyak hal berbeda dari apa yang diyakini dan
diajarkannya sendiri, tetapi tidak jarang toh memantulkan sinar kebenaran, yang
menerangi semua orang."
Bagian ketiga melanjutkan dengan
pandangan Gereja Katolik yang menghargai umat Islam,
dilanjutkan dengan mengungkapkan beberapa hal kesamaan antara Islam dengan Kristen dan
Katolik: menyembah Allah satu-satunya, Allah yang hidup dan berkuasa, Penuh
belas kasihan dan mahakuasa, Pencipta langit dan bumi, Yang telah bersabda
kepada manusia; para Muslim menghormati Abraham dan Maria, dan bahwa mereka
menghormati Yesus sebagai
nabi dan bukan Allah. Sinode mendorong seluruh kaum Kristiani dan Muslim untuk
melupakan pertikaian dan permusuhan dari masa lalu dan bekerja sama untuk
membela dan mengembangkan keadilan sosial bagi semua orang; nilai-nilai moral
maupun perdamaian dan kebebasan.
Bagian keempat berbicara mengenai
"ikatan rohani" antara Umat Perjanjian Baru (kaum Kristiani)
dengan Umat Yahudi Keturunan Abraham. Dokumen menyatakan bahwa
meskipun beberapa pemuka agama Yahudi dan para pengikut mereka telah
mendesakkan kematian Kristus, namun kesalahan ini tidak dapat serta merta
dibebankan sebagai kesalahan seluruh orang Yahudi (baik yang hidup ketika itu
maupun sekarang). Lebih lanjut Konsili menyatakan bahwa "orang-orang
Yahudi jangan digambarkan seolah-olah dibuang oleh Allah atau terkutuk".
Pernyataan ini juga menentang segala unjuk-rasa antisemitisme yang
dilakukan kapan pun dan oleh siapa pun.
Bagian kelima menjelaskan bahwa
seluruh menusia diciptakan menurut citra kesamaan Allah, dan Gereja mengecam
segala diskriminasi antara orang-orang, atau penganiayaan berdasarkan keturunan
atau warna kulit, kondisi hidup atau agama. Menghormati Yesus sebagai nabi
dan bukan Allah. Sinode mendorong seluruh kaum Kristiani dan Muslim untuk
melupakan pertikaian dan permusuhan dari masa lalu dan bekerja sama untuk
membela dan mengembangkan keadilan sosial bagi semua orang; nilai-nilai moral
maupun perdamaian dan kebebasan. Bagian keempat berbicara mengenai
"ikatan rohani" antara Umat Perjanjian Baru (kaum Kristiani)
dengan Umat Yahudi Keturunan Abraham. Dokumen menyatakan bahwa meskipun
beberapa pemuka agama Yahudi dan para pengikut mereka telah mendesakkan
kematian Kristus,
namun kesalahan ini tidak dapat serta merta dibebankan sebagai kesalahan
seluruh orang Yahudi (baik yang hidup ketika itu maupun sekarang). Lebih lanjut
Konsili menyatakan bahwa "orang-orang Yahudi jangan digambarkan
seolah-olah dibuang oleh Allah atau terkutuk". Pernyataan ini juga
menentang segala unjuk-rasa antisemitisme yang
dilakukan kapan pun dan oleh siapa pun.
Bagian kelima menjelaskan bahwa
seluruh menusia diciptakan menurut citra kesamaan Allah, dan Gereja mengecam
segala diskriminasi antara orang-orang, atau penganiayaan berdasarkan keturunan
atau warna kulit, kondisi hidup atau agama.
Pendapat saya: Dokumen ini merupakan dokumen yang baik
karena membahas tentang hubungan yang positif yang dimiliki oleh Gereja
dan agama-agama non-Kristen, berdasarkan akan kesatuan semua umat manusia, yang
mempunyai asal dan akhir yang sama, yaitu Tuhan. Semua adalah satu namun
berbeda aliran. Dokumen ini sebagai dasar penting untuk melihat bagaimana
Gereja memandang sebuah agama non-kristen. Maka daripada itu, tidak perlu ada pandangan
asal-asalan lagi atas agama non-kristen.
11.
Dei Verbum atau Konstitusi Dogmatis tentang Wahyu Ilahi
adalah salah satu dokumen utama
dari Konsili Vatikan Kedua, yang memiliki
pokok-pokok mendasar mengenai sumber ajaran dan tindakan Gereja. Dan sumber itu
adalah wahyu ilahi atau penyingkapan diri Allah sendiri kepada manusia. Dalam
Gereja Katolik wahyu ilahi itu diterima dari dua saluran: Tradisi pengajaran lisan
para rasul dan kemudian setelah sebagian dari pengajaran itu dituliskan, Kitab
Suci. Maka Gereja Katolik melalui dokumen Dei Verbum menyerukan keseimbangan
perhatian pada kedua macam saluran wahyu ilahi: Tradisi dan Kitab Suci.
Konstitusi ini disetujui oleh para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.344
berbanding 6, dan diresmikan oleh Paus Paulus
VI pada 18 November 1965.
Dei Verbum berarti Sabda Allah (dalam Bahasa
Inggris:"Word of God") diambil dari kata-kata pertama dokumen
berbahasa Latin, sebagaimana biasanya dokumen-dokumen Gereja
Katolik dinamai.
Gereja Katolik mengajarkan bahwa
Allah, pencipta dan Tuhan, dapat diketahui dengan akal budi manusia dari semua
karya ciptaanNya (Katekismus Gereja Katolik no 47). Tetapi pengetahuan itu saja
tidak menjelaskan "mengapa" dan "untuk apa". Maka
"Dalam kebaikan dan kebijaksanaanNya Allah berkenan mewahyukan diriNya dan
memaklumkan rahasia kehendakNya" (Dei Verbum 2). Untuk itu Ia mengutus
PuteraNya yang terkasih, Yesus Kristus dan Roh Kudus (Katekismus Gereja Katolik
no. 50).
Allah menghendaki agar semua orang
diselamatkan dan memperoleh pengetahuan akan kebenaran (1Tim 2:4), maka
"Kristus Tuhan...memerintahkan kepada para rasul, supaya Injil...mereka
wartakan kepada semua orang, sebagai sumber segala kebenaran yang menyelamatkan
serta memberi ajaran kesusilaan" (Dei Verbum 7). Kehendak Allah itu
dilaksanakan dalam dua cara: secara lisan (disebut Tradisi)
oleh para rasul dan pengganti-penggantinya, dan kemudian secara tertulis,
setelah "para rasul dan tokoh-tokoh rasuli, atas ilham Roh Kudus juga
telah membukukan amanat keselamatan" (Dei Verbum 7).
Pada Bab Kedua mengenai
"Meneruskan Wahyu Ilahi", Konstitusi ini menyatakan secara khusus
kesetaraan peran Tradisi Suci dean Kitab Suci.
Jadi Tradisi suci dan Kitab suci
berhubungan erat sekali dan berpadu. Sebab keduanya mengalir dari sumber ilahi
yang sama, dan dengan cara tertentu bergabung menjadi satu dan menjurus ke arah
tujuan yang sama. Sebab Kitab suci itu pembicaraan Allah sejauh itu termaktub
dengan ilham Roh ilahi. Sedangkan oleh Tradisi suci sabda Allah, yang oleh
Kristus Tuhan dan Roh Kudus dipercayakan kepada para Rasul, disalurkan
seutuhnya kepada para pengganti mereka, supaya mereka ini dalam terang Roh
kebenaran dengan pewartaan mereka memelihara, menjelaskan dan menyebarkannya
dengan setia. Dengan demikian gereja menimba kepastian tentang segala sesuatu
yang diwahyukan bukan hanya melalui Kitab Suci. Maka dari itu keduanya (baik
Tradisi maupun Kitab suci) harus diterima dan dihormati dengan cita-rasa
kesalehan dan hormat yang sama (DV9).
Pendapat saya: dokumen ini
merupakan tema dasar dari Konsili ini, yaitu mendengarkan Sabda Tuhan. DV
merupakan sekilas rangkuman tentang karya Roh Kudus di dalam kehidupan Gereja.
Ini merupakan dasar dari dokumen yang ada. Karya Roh Kudus, Keagungan Roh Kudus
dan KemuliaanNya terdapat di dokumen ini.
12.
Apostolicam
Actuositatem atau Dekrit tentang
Kerasulan Awam
adalah dokumen dari Konsili Vatikan Kedua. Dokumen ini
disetujui oleh para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.340 berbanding 2, dan
diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 18 November 1965.
Judul Apostolicam
Actuositatem atau Kegiatan Merasul (Dalam Bahasa
Inggris "Apostolic Activity") diambil dari baris
pertama dokumen, sebagaimana umumnya dokumen Gereja
Katolik dinamai. Dengan maksud memacu KEGIATAN MERASUL
Umat Allah, Konsili suci penuh keprihatinan menyapa Umat beriman awam, yang
perannya yang khas dan sungguh perlu dalam perutusan Gereja sudah diuraikan
dilain tempat. Sebab kerasulan awam, yang bersumber pada panggilan
kristiani mereka sendiri, tak pernah dapat tidak ada dalam Gereja. Betapa sukarela
sifat gerakan semacam itu pada awal mula Gereja, dan betapa suburnya,
dipaparkan dengan jelas oleh Kitab suci sendiri (lih. Kis 11:19-21; 18:26; Rom
16:1-16; Fip 4:3).
Pendapat saya: Menurut saya peran kerasulan awam adalah
untuk meresapkan nilai-nilai Injili ke dalam kehidupan sehari-hari. Kesuksesan
kerasulan awam tergantung dari kesatuan awam dengan Kristus khususnya dalam
keikutsertaan yang aktif di dalam liturgi.
13.
Dignitatis
Humanæ atau Pernyataan
tentang Kebebasan Beragama
adalah salah satu dokumen penting
dari Konsili Vatikan Kedua. Pernyataan ini
disetujui oleh para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.308 berbanding 70.
Nama Dignitatis Humanæ (Martabat Pribadi Manusia; Of
the Dignity of the Human Person) diambil dari baris pertama dokumen,
sebagaimana umumnya dokumen Gereja
Katolik dinamai. MARTABAT PRIBADI MANUSIA semakin disadari oleh
manusia zaman sekarang. Bertambahlah juga jumlah mereka yang menuntut, supaya
dalam bertindak manusia sepenuhnya menggunakan pertimbangannya sendiri serta
kebebasannya yang bertanggung jawab, bukannya terdorong oleh paksaan, melainkan
karena menyadari tugasnya. Begitu pula mereka menuntut supaya wewenang
pemerintah dibatasi secara yuridis, supaya batas-batas kebebasan yang
sewajarnya baik pribadi maupun kelompok-kelompok jangan dipersempit. Dalam
masyarakat manusia tuntutan kebebasan itu terutama menyangkut harta-nilai
rohani manusia, dan teristimewa berkenaan dengan pengalaman agama secara bebas
dalam masyarakat. Dengan saksama Konsili Vatikan ini mempertimbangkan
aspirasi-aspirasi itu, dan bermaksud menyatakan betapa keinginan-keinginan itu
selaras dengan kebenaran dan keadilan. Maka Konsili ini meneliti Tradisi serta
ajaran suci Gereja, dan dari situ menggali harta baru, yang selalu serasi
dengan khazanah yang sudah lama.
Pendapat saya: Kebebasan umat beragama itu penting
dan kebebasan beragama adalah sesuatu yang termasuk hak manusia dalam
menunaikan tugas berbakti kepada Allah, selayaknya kebal terhadap paksaan dalam
masyarakat. Oleh karena itu setiap pribadi berhak memilih agama mana yang
dipercayai olehnya untuk memperoleh keselamatan.
14.
Ad Gentes atau Dekrit tentang Kegiatan Misioner Gereja
adalah
salah satu dokumen dari Konsili Vatikan Kedua. Dokumen ini
disetujui oleh para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.394 berbanding 5, dan
diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 18 November 1965.
Judul Ad Gentes atau Kepada
Para Bangsa (dalam Bahasa
Inggris "To the Nations") diambil dari
baris pertama dokumen, sebagaimana umumnya dokumen Gereja
Katolik dinamai.
Ad
Gentes memfokuskan pada faktor-faktor yang terlibat dalam karya misi. Dokumen
ini memutuskan tidak memaksakan kebudayaan yang sama untuk setiap tempat di
mana Gereja mengirimkan misi, melainkan mendorong para misionaris untuk hidup
bersama dengan masyarakat ke mana mereka di utus, menyerap cara hidup dan
kebudayaan mereka (AG9).
Konsili
menyatakan pula bahwa Gereja melarang keras jangan sampai ada orang yang
dipaksa atau dengan siasat yang tidak pada tempatnya dibujuk atau dipikat untuk
memeluk agama Kristen. Bahkan lebih lanjut menjelaskan agar hendaknya
alasan-alasan untuk bertobat diselidiki, dan bila perlu dijernihkan (AG13).
Juga didorong untuk melakukan kerja sama karya misi melalui
perwakilan-perwakilan serta kerja sama dengan kelompok-kelompok dan organisasi
lainnya di dalam tubuh Gereja Katolik maupun dengan denominasi lainnya
(AG35-41).
Pendapat saya: Menurut saya dokumen
ini berisi tentang refleksi dari makna misioner Gereja di dalam dunia,
yang merupakan sakramen Keselamatan. Mandat misioner bermula pada sifat dasar
Gereja, yang bersumber pada Kristus, dan bertujuan menyebarkan kasih dan
SabdaNya demi membawa kepada pertobatan.
15.
Presbyterorum
Ordinis atau Dekrit tentang
Pelayanan dan Kehidupan Para Imam
adalah
salah satu dokumen dari Konsili Vatikan Kedua. Dekrit ini disetujui
oleh para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.390 berbanding 4, dan
diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 7 Desember 1965.
Keluhuran
TINGKAT PARA IMAM dalam Gereja sudah seringkali oleh Konsili suci ini
diingatkan kepada segenap umat beriman. Akan tetapi karena dalam pembaharuan
Gereja Kristus kepada Tingkat itu diserahkan peranan yang penting sekali dan
semakin sulit, maka pada hemat kami berguna sekali untuk secara lebih luas dan
lebih mendalam berbicara tentang para imam. Apa yang dikemukakan disini berlaku
bagi semua imam, khususnya mereka yang melayani reksa pastoral, tetapi – dengan
penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan – juga bagi para imam religius. Sebab
para imam, berkat tahbisan dan perutusan yang mereka terima dari para Uskup,
diangkat untuk melayani Kristus Guru, Imam dan Raja. Mereka ikut menunaikan
pelayanan-Nya, yang bagi Gereja merupakan upaya untuk tiada hentinya dibangun
dunia ini menjadi umat Allah, Tubuh Kristus dan Kenisah Roh Kudus.
Oleh
karena itu, supaya dalam situasi pastoral dan manusiawi sering sekali mengalami
perubahan begitu mendalam, pelayanan mereka tetap berlangsung secara lebih
efektif, dan kehidupan mereka lebih terpeliharaJudul Presbyterorum
Ordinis atau Tingkat Para Imam (dalam Bahasa
Inggris "Order of Priests") diambil
dari baris pertama dekrit tersebut sebagaimana umumnya dokumen Gereja
Katolik dinamai.
Pendapat saya: Menurut saya dokumen
ini berisi tentang pelayanan para imam dilaksanakan dengan lebih efektif
dan kehidupan mereka lebih terpelihara. Dalam hal ini kekudusan para imam
adalah sangat penting dan menjadi tanggung jawab para uskup.
16.
Gaudium et
Spes atau Konstitusi
Pastoral tentang Gereja di Dunia Dewasa Ini
adalah dokumen puncak dari Konsili Vatikan Kedua. Konstitusi ini
disetujui oleh para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.307 berbanding 75,
dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 7 Desember 1965. Judul Gaudium
et Spes atau Kegembiraan dan Harapan (dalam Bahasa
Inggris "Joy and Hope") diambil dari
baris pertama dokumen ini, sebagaimana umumnya dokumen Gereja
Katolik dinamai.
KEGEMBIRAAN DAN HARAPAN, duka dan
kecemasan orang-orang zaman sekarang, terutama kaum miskin dan siapa saja yang
menderita, merupakan kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan para murid
Kristus juga. Tiada sesuatu pun yang sungguh manusiawi, yang tak bergema di
hati mereka. Sebab persekutuan mereka terdiri dari orang-orang, yang
dipersatukan dalam Kristus, dibimbing oleh Roh Kudus dalam peziarahan mereka menuju
Kerajaan Bapa, dan telah menerima warta keselamatan untuk disampaikan kepada
semua orang. Maka persekutuan mereka itu mengalami dirinya sungguh erat
berhubungan dengan umat manusia serta sejarahnya.
Pendapat saya: Dokumen ini adalah dokumen pastoral yang
menggambarkan peran Gereja di dunia modern. Tujuannya adalah menerjemahkan
doktrin ke pengarahan praktis dan memperhatikan dimensi spiritual kehidupan
Gereja, menuju ke arah pertumbuhan kekudusan Roh dan Illahi.