Jumat, 12 Oktober 2012

16 Dokumen Konsili Vatikan Kedua


1.              Sacrosanctum Concilium ( Konstitusi tentang Liturgi Suci)
adalah salah satu dokumen yang paling signifikan yang dibuat oleh Konsili Vatikan Kedua. Dokumen ini mendorong perubahan tata-liturgi Gereja agar benar-benar menjadi ungkapan iman Gereja keseluruhan. Didasari eklesiologi yang menekankan umat Allah, maka liturgi yang dikembangkan dokumen ini mendorong peran serta aktif seluruh jemaat. Tekanannya pada "perayaan" bukan sekedar "upacara". Konstitusi ini disetujui oleh para Uskup dalam pemungutan suara 2.147 berbanding 4, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 4 Desember 1963. Seperti biasanya dengan dokumen-dokumen Katolik, nama dokumen ini, Sacrosanctum Concilium (Bahasa Latin untuk "Konsili Suci") diambil dari kata-kata pertama yang terdapat dalam dokumen berbahasa Latin tersebut. Bagi pemahaman umat Katolik Indonesia, diutamakan nama Konstitusi tentang Liturgi Suci.

Pendapat saya: Dengan keluarnya konstitusi tentang Liturgi ini, maka umat Katolik dari seluruh dunia tidak hanya sekedar melakukan upacara keagamaan saja, tetapi juga menekankan pada PERAYAAN dan SYUKUR pada Ekaristi.

2.              Inter Mirifica atau Dekrit tentang Upaya-Upaya Komunikasi Sosial 
adalah salah satu Dekrit dari Konsili Vatikan Kedua. Dekrit ini disetujui para Bapa Konsili dalam pemungutan suara 1.960 berbanding 164, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 4 Desember 1963. Istilah "Komunikasi Sosial", terlepas dari kegunaan umumnya, telah menjadi suatu istilah yang sering digunakan dalam dokumen-dokumen Gereja Katolik untuk media massa. Sebagai suatu istilah, "Komunikasi Sosial" memiliki keuntungan karena konotasinya yang luas, di mana seluruh komunikasi adalah bersifat sosial, namun belum tentu semua komunikasi itu bisa disebarluaskan kepada "massa". Kedua istilah tersebut akhirnya dipergunakan sebagai istilah yang sama. Hari Komunikasi Sosial Sedunia diperkenalkan pertama kali oleh Konsili Vatikan Kedua untuk memberikan pesan tahunan Gereja kepada jemaatnya dan kepada seluruh dunia. Paus Yohanes Paulus II sangat sering menyatakan bahwa tanggung jawab dan tujuan positif dari Komunikasi Sosial tidak hanya ditanggung oleh seorang individu namun melalui pesan-pesan yang disampaikan dalam festival religius ini dan melalui dukungan Dewan Kepausan untuk Komunikasi Sosial.

Pendapat saya: Dokumen ini mengingatkan kita akan pentingnya hal komunikasi antar sesama umat manusia di dunia. Kita dapat berkomunikasi kepada sesama untuk menyampaikan pesan-pesan religius.

3.              Lumen Gentium atau Konstitusi Dogmatis tentang Gereja
adalah salah satu dokumen utama Konsili Vatikan Kedua. Konstitusi ini diumumkan secara resmi oleh Paus Paulus VI pada 21 November 1964, setelah disetujui oleh para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.151 berbanding 5.Ketika bermaksud mengundang Konsili Vatikan II pada tahun 1959Paus Yohanes XXIII mencanangkan "aggiornamento" atau pembaruan Gereja, menyesuaikan diri dalam zaman baru, agar dapat memberi sumbangan yang efektif bagi pemecahan masalah-masalah modern (Konstitusi apostolik Humanae Salutis 1961). Sebelum Konsili dimulai dari para uskup sedunia diminta saran-saran lebih dulu, yang disusun menjadi berbagai  skema. Di dalam Konsili para uskup berdasarkan skema-skema yang sudah disusun berusaha mendiskusikan dan merumuskan pandangan dan pemahaman teologis mereka akan Gereja dalam terang Tradisi dan Kitab Suci. Hasilnya adalah Lumen Gentium, suatu dokumen tentang Gereja yang menunjukkan pergeseran dari paham yang sangat institusionalistis organisatoris kepada paham yang dinamis dan organis. Gereja dipahami sebagai Umat Allah, dan itu membuat cakrawala pemahaman akan esensi Gereja lebih luas dari batas yang kelihatan (Gereja Katolik Roma), sebab banyak juga unsur-unsur Gereja dilihat dan diakui berada di luar batas-batas itu (Lumen Gentium 8). Namun Gereja memandang diri terutama sebagai tanda dan sarana persatuan dan kesatuan, baik dengan Allah maupun dengan seluruh umat manusia (Lumen Gentium 1). Hal ini nantinya mendorong semangat ekumenis dengan gereja-gereja lain, bahkan dialog dan kerjasama dengan agama-agama lain, juga dengan kaum ateis. Pusat Gereja bukan lagi Roma atau Paus, tetapi Kristus di tengah-tengah umat dan Uskup sebagai gembalanya. Maka Lumen Gentium menekankan teologi Gereja setempat (keuskupan). Ditekankan juga kesetaraan semua anggota umat Allah di dalam martabatnya, sekalipun berbeda fungsi. Maka Gereja semakin dipahami sebagai umat Allah secara keseluruhan kendati tetap mempertahankan fungsi hirarki sebagai pemersatu. Dalam dokumen pembahasan tentang awam justru didahulukan daripada pembahasan tentang para religius. Dengan demikian Gereja di mana saja lebih peka pada persoalan-persoalan di sekelilingnya dan dapat segera menyampaikan sumbang-saran pemecahan.

Pendapat saya: Dokumen Lumen Gentium ini adalah dokumen yang utama dan merupakan dokumen yang mengatur tentang Gereja yang bergeser dari paham institusionalistis organisatoris ke paham dinamis dan organis.  Di dalam dokumen ini dituliskan bahwa gereja di mana saja lebih peka trerhadap persoalan-persoalan disekelilingnya. Berarti Gereja dapat memahami apa yang terjadi dalam masyarakat umat beragam dan dapat menengahi masalah yang ada.

4.              Orientalium Ecclesiarum atau Dekrit tentang Gereja-Gereja Timur Katolik 
adalah salah satu dokumen terpendek dari Konsili Vatikan Kedua. Dokumen ini disetujui oleh para Uskup dalam pemungutan suara 2.110 berbanding 39, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 21 November 1964. Sebagaimana umumnya dokumen-dokumen Gereja Katolik, nama Orientalium Ecclesiarum atau Gereja-Gereja Timur diambil dari baris pertama dokumen tersebut. Dokumen ini mengakui hak dari Gereja-Gereja Katolik Ritus Timur untuk tetap mempertahankan tata liturgi mereka sendiri. Dokumen ini menjelaskan beberapa dari kekuasaan otonomi dari Gereja-Gereja Timur. Secara khusus, Patriark (atau Uskup Agung) dan Sinode memiliki wewenang untuk menetapkan eparkia-eparkia, mengangkat Uskup-Uskup dalam wilayah Patriarkalnya, wewenang legislatif untuk menetapkan hak-hak dan kewajiban Tahbisan yang lebih rendah (termasuk subdiakonat, dan untuk menetapkan tanggal perayaan hari Paska dalam ritus mereka. Lebih lanjut, mengukuhkan Sakramen Krisma, dengan menyatakan bahwa seluruh imam Ritus Timur memiliki wewenang untuk menerimakan sakramen ini dengan menggunakan Krisma yang diberkati oleh Patriark atau Uskup.

Pendapat saya: Dekrit ini membahas tentang Gereja-gereja Timur Katolik dan yang pasti ada di negara-negara yang sedang berkembang dan penduduknya minoritas beragama Katolik. Berarti dapat saya simpulkan di dalam dekrit ini dapat dilihat bahwa para pemimpin Gereja Timur Katolik masih dapat memimpin dengan baik Gereja-gerejanya sehingga dapat berkembang dengan baik. Terbukti dengan masih lengkapnya tata cara beribadahnya. Dan terutama mereka tetap mempertahankan tata liurgi mereka sendiri.

5.              Unitatis Redintegratio atau Dekrit tentang Ekumenisme (Persatuan Gereja) 
adalah salah satu Dekrit dari Konsili Vatikan Kedua. Dekrit ini disetujui oleh para Uskup dalam pemungutan suara 2.137 berbanding 11, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 21 November 1964. Judul Unitatis Redintegratio atau Pemulihan Kesatuan diambil dari baris pertama dekrit tersebut sebagaimana biasanya dokumen-dokumen Gereja Katolik dinamai. Karena didorong oleh keinginan untuk mengembalikan kesatuan antara umat beriman, maka UR mengajak semua umat Katolik untuk mengambil bagian di dalam karya ekumenism dengan mengikuti gerakan Roh Kudus yang membawa semua umat beriman pada persatuan yang erat dengan Kristus.

Pendapat saya: Menurut saya dokumen ini sangat berguna untuk dapat mengajak semua umat Katolik untuk mengambil bagian di dalam karya ekumenism yang dengan menhgikuti gerakan Roh Kudus yang membawa semua umat beriman pada persatuan. Mendukung PEMULIHAN KESATUAN antara segenap umat kristen merupakan salah satu maksud utama Konsili Ekumenis Vatikan II.
6.              Christus Dominus atau Dekrit tentang Tugas Pastoral Para Uskup dalam Gereja 
adalah salah satu dekrit dari Konsili Vatikan Kedua. Dekrit ini disetujui para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.319 berbanding 2, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 28 Oktober 1965. Sebagaimana biasanya dokumen-dokumen Gereja Katolik, nama dokumen Christus Dominus atau Kristus Tuhan diambil dari baris pertama dokumen tersebut. CD berhubungan erat dengan LG bab III, tentang ketentuan kolese uskup dan peran utama Bapa Paus, dan para uskup yang menerima kepenuhan sakramen Tahbisan Suci.
“Terutama pada zaman sekarang ini para Uskup tidak jarang tidak dapat menunaikan tugas mereka dengan baik dan berhasil, tanpa bersama Uskup-Uskup lainnya menjalin kesepakatan yang semakin utuh dan mengerahkan usaha secara makin terpadu. Konferensi-Konferensi Uskup, yang telah dibentuk di berbagai bangsa, menyajikan bukti-bukti yang cemerlang berupa kerasulan yang lebih subur. Maka Konsili suci ini memandang sangat berguna, bahwa dimana-mana para Uskup sebangsa atau sedaerah membentuk suatu himpunan, dan pada waktu-waktu tertentu berkumpul, untuk saling berbagi buah pancaran kebijaksanaan serta pengalaman mereka. Dengan demikian pertemuan gagasan-gagasan akan menumbuhkan perpaduan tenaga demi kesejahteraan umum Gereja-Gereja. (CD 37)”

Pendapat saya: Dokumen ini merupakan dokumen yang mengatur peran uskup dan Bapa Paus. Dokumen ini memegang teguh peraturan-peraturan bagi para pemimpin Gereja Katolik di seluruh dunia.

7.              Perfectæ Caritatis atau Dekrit tentang Pembaharuan dan Penyesuaian Hidup Religius 
adalah salah satu dokumen terpendek dari Konsili Vatikan Kedua. Dekrit ini disetujui oleh para Uskup dalam pemungutan suara 2.321 berbanding 4, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 28 Otober 1965. Kata "Religius" dalam dokumen ini ditujukan untuk Ordo-Ordo Religius di lingkup Gereja Katolik Roma. PC menjabarkan pembaharuan dan penyesuaian hidup religius, dengan menekankan pentingnya penerapan nasihat-nasihat Injili: kemurnian, ketaatan dan kemiskinan. Sebagaimana umumnya dokumen-dokumen Gereja Katolik, nama dokumen ini Perfectæ Caritatis atau Cinta Kasih Sempurna diambil dari baris pertama dekrit tersebut. Dekrit Perfectæ Caritatis memiliki susunan sebagai:
1.     Pendahuluan
2.     Asas-asas umum untuk mengadakan pembaharuan yang sesuai
3.     Norma-norma praktis pembaharuan yang disesuaikan
4.     Mereka yang harus melaksanakan pembaharuan
5.     Unsur-unsur yang umum pada pelbagai bentuk hidup religius
6.     Hidup rohani harus diutamakan
7.     Tarekat-tarekat yang seutuhnya terarah kepada kontemplasi
8.     Tarekat-tarekat yang bertujuan kerasulan
9.     Kelestarian hidup monastik konventual
10. Hidup religius kaum awam
11. Serikat-serikat sekular
12. Kemurnian
13. Kemiskinan
14. Ketaatan
15. Hidup bersama
16. Pingitan / klausura para rubiah
17. Busana religius
18. Pembinaan para anggota
19. Pendirian tarekat-tarekat baru
20. Bagaimana melestarikan, menyesuaiakan atau meninggalkan karya khusus tarekat
21. Terakat-tarekat dan biara-biara yang mengalami kemerosotan
22. Perserikatan antara tarekat-tarekat religius
23. Konferensi para Pemimpin tinggi
24. Panggilan religius
25. Penutup
Pendapat saya: Dokumen yang berisi tentang pembaharuan dan pembinaan religius ini penting untuk menerapkan nasihat-nasihat injil yaitu antara lain kemurnian, ketaatan dan kemiskinan.

8.              Optatam Totius atau Dekrit tentang Pembinaan Imam
adalah salah satu dekrit dari Konsili Vatikan Kedua. Dokumen ini disetujui oleh para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.318 berbanding 3, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 28 Oktober 1965. OT menguraikan berbagai prinsip dasar pendidikan imam yang meneguhkan ketetapan-ketetapan yang telah diuji melalui praktek berabad-abad lamanya, dan mengintegrasikan ke dalam unsur-unsur baru yang selaras dengan ketetapan Konsili ini.

9.              Gravissimum Educationis atau Pernyataan tentang Pendidikan Kristen 
adalah salah satu dokumen dari Konsili Vatikan Kedua. Pernyataan ini disetujui oleh para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.290 berbanding 35, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 28 Oktober 1965. Judul Gravissimum Educationis atau Sangat Pentingnya Pendidikan, diambil dari baris pertama dokumen tersebut, sebagaimana umumnya judul dokumen Gereja Katolik dibuat. Pendidikan Kristiani bertujuan untuk membentuk keseluruhan pribadi seseorang dengan fokus utama pada pendidikan moral dan pembentukan hati nurani. Dengan demikian GE menekankan perhatian kepada martabat manusia.

Pendapat saya: Dokumen ini adalah dokumen yang baik yang bertujuan membentuk keseluruhan pribadi seseorang dengan pembentukan sifat rohani. Dokumen ini menekankan pada pendidikan yang pada dasarnya dibutuhkan oleh setiap orang, apalagi pendidikan agama. Oleh karena itu dokumen ini dapat menjadi acuan dalam membangun sebuah karakter.

10.          Nostra Ætate atau Pernyataan tentang Hubungan Gereja dengan Agama-Agama Bukan Kristen
adalah salah satu dokumen dari Konsili Vatikan Kedua. Dokumen ini disetujui oleh para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.221 berbanding 88, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 28 Oktober 1965. Judul Nostra Ætate atau Pada Zaman Kita ("In Our Time" dalam Bahasa Inggris) diambil dari baris pertama dokumen ini sebagaimana biasanya dokumen-dokumen Gereja Katolik dinamai. Pernyataan ini diawali dengan penjelasan mengenai semakin eratnya penyatuan dan hubungan-hubungan antar bangsa dan antar pelbagai bangsa berkembang serta satu asal dan tujuan akhir dari semua bangsa, yakni Allah.
Dokumen ini mengungkapkan juga mengenai pertanyaan abadi yang telah ada di dalam pemikiran manusia sejak awal mulanya dan bagaimana berbagai tradisi keagamaan yang beraneka ragam telah berupaya untuk menjawabnya. Dokumen ini menyatakan jawaban-jawaban filosofis Agama Hindu dan Budha dan menyatakan dengan pasti: "Gereja Katolik tidak menolak apa pun yang dalam agama-agama itu serba benar dan suci. Dengan sikap hormat yang tulus, Gereja merenungkan cara-cara bertindak dan hidup, kaidah-kaidah serta ajaran-ajaran yang memang dalam banyak hal berbeda dari apa yang diyakini dan diajarkannya sendiri, tetapi tidak jarang toh memantulkan sinar kebenaran, yang menerangi semua orang."
Bagian ketiga melanjutkan dengan pandangan Gereja Katolik yang menghargai umat Islam, dilanjutkan dengan mengungkapkan beberapa hal kesamaan antara Islam dengan Kristen dan Katolik: menyembah Allah satu-satunya, Allah yang hidup dan berkuasa, Penuh belas kasihan dan mahakuasa, Pencipta langit dan bumi, Yang telah bersabda kepada manusia; para Muslim menghormati Abraham dan Maria, dan bahwa mereka menghormati Yesus sebagai nabi dan bukan Allah. Sinode mendorong seluruh kaum Kristiani dan Muslim untuk melupakan pertikaian dan permusuhan dari masa lalu dan bekerja sama untuk membela dan mengembangkan keadilan sosial bagi semua orang; nilai-nilai moral maupun perdamaian dan kebebasan.
Bagian keempat berbicara mengenai "ikatan rohani" antara Umat Perjanjian Baru (kaum Kristiani) dengan Umat Yahudi Keturunan Abraham. Dokumen menyatakan bahwa meskipun beberapa pemuka agama Yahudi dan para pengikut mereka telah mendesakkan kematian Kristus, namun kesalahan ini tidak dapat serta merta dibebankan sebagai kesalahan seluruh orang Yahudi (baik yang hidup ketika itu maupun sekarang). Lebih lanjut Konsili menyatakan bahwa "orang-orang Yahudi jangan digambarkan seolah-olah dibuang oleh Allah atau terkutuk". Pernyataan ini juga menentang segala unjuk-rasa antisemitisme yang dilakukan kapan pun dan oleh siapa pun.
Bagian kelima menjelaskan bahwa seluruh menusia diciptakan menurut citra kesamaan Allah, dan Gereja mengecam segala diskriminasi antara orang-orang, atau penganiayaan berdasarkan keturunan atau warna kulit, kondisi hidup atau agama. Menghormati Yesus sebagai nabi dan bukan Allah. Sinode mendorong seluruh kaum Kristiani dan Muslim untuk melupakan pertikaian dan permusuhan dari masa lalu dan bekerja sama untuk membela dan mengembangkan keadilan sosial bagi semua orang; nilai-nilai moral maupun perdamaian dan kebebasan. Bagian keempat berbicara mengenai "ikatan rohani" antara Umat Perjanjian Baru (kaum Kristiani) dengan Umat Yahudi Keturunan Abraham. Dokumen menyatakan bahwa meskipun beberapa pemuka agama Yahudi dan para pengikut mereka telah mendesakkan kematian Kristus, namun kesalahan ini tidak dapat serta merta dibebankan sebagai kesalahan seluruh orang Yahudi (baik yang hidup ketika itu maupun sekarang). Lebih lanjut Konsili menyatakan bahwa "orang-orang Yahudi jangan digambarkan seolah-olah dibuang oleh Allah atau terkutuk". Pernyataan ini juga menentang segala unjuk-rasa antisemitisme yang dilakukan kapan pun dan oleh siapa pun.
Bagian kelima menjelaskan bahwa seluruh menusia diciptakan menurut citra kesamaan Allah, dan Gereja mengecam segala diskriminasi antara orang-orang, atau penganiayaan berdasarkan keturunan atau warna kulit, kondisi hidup atau agama.

Pendapat saya: Dokumen ini merupakan dokumen yang baik karena membahas tentang hubungan yang positif yang dimiliki oleh Gereja dan agama-agama non-Kristen, berdasarkan akan kesatuan semua umat manusia, yang mempunyai asal dan akhir yang sama, yaitu Tuhan. Semua adalah satu namun berbeda aliran. Dokumen ini sebagai dasar penting untuk melihat bagaimana Gereja memandang sebuah agama non-kristen. Maka daripada itu, tidak perlu ada pandangan asal-asalan lagi atas agama non-kristen.

11.          Dei Verbum atau Konstitusi Dogmatis tentang Wahyu Ilahi 
adalah salah satu dokumen utama dari Konsili Vatikan Kedua, yang memiliki pokok-pokok mendasar mengenai sumber ajaran dan tindakan Gereja. Dan sumber itu adalah wahyu ilahi atau penyingkapan diri Allah sendiri kepada manusia. Dalam Gereja Katolik wahyu ilahi itu diterima dari dua saluran: Tradisi pengajaran lisan para rasul dan kemudian setelah sebagian dari pengajaran itu dituliskan, Kitab Suci. Maka Gereja Katolik melalui dokumen Dei Verbum menyerukan keseimbangan perhatian pada kedua macam saluran wahyu ilahi: Tradisi dan Kitab Suci. Konstitusi ini disetujui oleh para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.344 berbanding 6, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 18 November 1965.
Dei Verbum berarti Sabda Allah (dalam Bahasa Inggris:"Word of God") diambil dari kata-kata pertama dokumen berbahasa Latin, sebagaimana biasanya dokumen-dokumen Gereja Katolik dinamai.
Gereja Katolik mengajarkan bahwa Allah, pencipta dan Tuhan, dapat diketahui dengan akal budi manusia dari semua karya ciptaanNya (Katekismus Gereja Katolik no 47). Tetapi pengetahuan itu saja tidak menjelaskan "mengapa" dan "untuk apa". Maka "Dalam kebaikan dan kebijaksanaanNya Allah berkenan mewahyukan diriNya dan memaklumkan rahasia kehendakNya" (Dei Verbum 2). Untuk itu Ia mengutus PuteraNya yang terkasih, Yesus Kristus dan Roh Kudus (Katekismus Gereja Katolik no. 50).
Allah menghendaki agar semua orang diselamatkan dan memperoleh pengetahuan akan kebenaran (1Tim 2:4), maka "Kristus Tuhan...memerintahkan kepada para rasul, supaya Injil...mereka wartakan kepada semua orang, sebagai sumber segala kebenaran yang menyelamatkan serta memberi ajaran kesusilaan" (Dei Verbum 7). Kehendak Allah itu dilaksanakan dalam dua cara: secara lisan (disebut Tradisi) oleh para rasul dan pengganti-penggantinya, dan kemudian secara tertulis, setelah "para rasul dan tokoh-tokoh rasuli, atas ilham Roh Kudus juga telah membukukan amanat keselamatan" (Dei Verbum 7).
Pada Bab Kedua mengenai "Meneruskan Wahyu Ilahi", Konstitusi ini menyatakan secara khusus kesetaraan peran Tradisi Suci dean Kitab Suci.
Jadi Tradisi suci dan Kitab suci berhubungan erat sekali dan berpadu. Sebab keduanya mengalir dari sumber ilahi yang sama, dan dengan cara tertentu bergabung menjadi satu dan menjurus ke arah tujuan yang sama. Sebab Kitab suci itu pembicaraan Allah sejauh itu termaktub dengan ilham Roh ilahi. Sedangkan oleh Tradisi suci sabda Allah, yang oleh Kristus Tuhan dan Roh Kudus dipercayakan kepada para Rasul, disalurkan seutuhnya kepada para pengganti mereka, supaya mereka ini dalam terang Roh kebenaran dengan pewartaan mereka memelihara, menjelaskan dan menyebarkannya dengan setia. Dengan demikian gereja menimba kepastian tentang segala sesuatu yang diwahyukan bukan hanya melalui Kitab Suci. Maka dari itu keduanya (baik Tradisi maupun Kitab suci) harus diterima dan dihormati dengan cita-rasa kesalehan dan hormat yang sama (DV9).

Pendapat saya: dokumen ini merupakan tema dasar dari Konsili ini, yaitu mendengarkan Sabda Tuhan. DV merupakan sekilas rangkuman tentang karya Roh Kudus di dalam kehidupan Gereja. Ini merupakan dasar dari dokumen yang ada. Karya Roh Kudus, Keagungan Roh Kudus dan KemuliaanNya terdapat di dokumen ini.

12.          Apostolicam Actuositatem atau Dekrit tentang Kerasulan Awam 
adalah dokumen dari Konsili Vatikan Kedua. Dokumen ini disetujui oleh para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.340 berbanding 2, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 18 November 1965.
Judul Apostolicam Actuositatem atau Kegiatan Merasul (Dalam Bahasa Inggris "Apostolic Activity") diambil dari baris pertama dokumen, sebagaimana umumnya dokumen Gereja Katolik dinamai. Dengan maksud memacu KEGIATAN MERASUL Umat Allah, Konsili suci penuh keprihatinan menyapa Umat beriman awam, yang perannya yang khas dan sungguh perlu dalam perutusan Gereja sudah diuraikan dilain tempat. Sebab kerasulan awam, yang bersumber pada panggilan kristiani mereka sendiri, tak pernah dapat tidak ada dalam Gereja. Betapa sukarela sifat gerakan semacam itu pada awal mula Gereja, dan betapa suburnya, dipaparkan dengan jelas oleh Kitab suci sendiri (lih. Kis 11:19-21; 18:26; Rom 16:1-16; Fip 4:3).

Pendapat saya: Menurut saya peran kerasulan awam adalah untuk meresapkan nilai-nilai Injili ke dalam kehidupan sehari-hari. Kesuksesan kerasulan awam tergantung dari kesatuan awam dengan Kristus khususnya dalam keikutsertaan yang aktif di dalam liturgi.

13.          Dignitatis Humanæ atau Pernyataan tentang Kebebasan Beragama
adalah salah satu dokumen penting dari Konsili Vatikan Kedua. Pernyataan ini disetujui oleh para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.308 berbanding 70. Nama Dignitatis Humanæ (Martabat Pribadi ManusiaOf the Dignity of the Human Person) diambil dari baris pertama dokumen, sebagaimana umumnya dokumen Gereja Katolik dinamai. MARTABAT PRIBADI MANUSIA semakin disadari oleh manusia zaman sekarang. Bertambahlah juga jumlah mereka yang menuntut, supaya dalam bertindak manusia sepenuhnya menggunakan pertimbangannya sendiri serta kebebasannya yang bertanggung jawab, bukannya terdorong oleh paksaan, melainkan karena menyadari tugasnya. Begitu pula mereka menuntut supaya wewenang pemerintah dibatasi secara yuridis, supaya batas-batas kebebasan yang sewajarnya baik pribadi maupun kelompok-kelompok jangan dipersempit. Dalam masyarakat manusia tuntutan kebebasan itu terutama menyangkut harta-nilai rohani manusia, dan teristimewa berkenaan dengan pengalaman agama secara bebas dalam masyarakat. Dengan saksama Konsili Vatikan ini mempertimbangkan aspirasi-aspirasi itu, dan bermaksud menyatakan betapa keinginan-keinginan itu selaras dengan kebenaran dan keadilan. Maka Konsili ini meneliti Tradisi serta ajaran suci Gereja, dan dari situ menggali harta baru, yang selalu serasi dengan khazanah yang sudah lama.

Pendapat saya: Kebebasan umat beragama itu penting dan kebebasan beragama adalah sesuatu yang termasuk hak manusia dalam menunaikan tugas berbakti kepada Allah, selayaknya kebal terhadap paksaan dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap pribadi berhak memilih agama mana yang dipercayai olehnya untuk memperoleh keselamatan.

14.          Ad Gentes atau Dekrit tentang Kegiatan Misioner Gereja 
adalah salah satu dokumen dari Konsili Vatikan Kedua. Dokumen ini disetujui oleh para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.394 berbanding 5, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 18 November 1965.
Judul Ad Gentes atau Kepada Para Bangsa (dalam Bahasa Inggris "To the Nations") diambil dari baris pertama dokumen, sebagaimana umumnya dokumen Gereja Katolik dinamai.
Ad Gentes memfokuskan pada faktor-faktor yang terlibat dalam karya misi. Dokumen ini memutuskan tidak memaksakan kebudayaan yang sama untuk setiap tempat di mana Gereja mengirimkan misi, melainkan mendorong para misionaris untuk hidup bersama dengan masyarakat ke mana mereka di utus, menyerap cara hidup dan kebudayaan mereka (AG9).
Konsili menyatakan pula bahwa Gereja melarang keras jangan sampai ada orang yang dipaksa atau dengan siasat yang tidak pada tempatnya dibujuk atau dipikat untuk memeluk agama Kristen. Bahkan lebih lanjut menjelaskan agar hendaknya alasan-alasan untuk bertobat diselidiki, dan bila perlu dijernihkan (AG13). Juga didorong untuk melakukan kerja sama karya misi melalui perwakilan-perwakilan serta kerja sama dengan kelompok-kelompok dan organisasi lainnya di dalam tubuh Gereja Katolik maupun dengan denominasi lainnya (AG35-41).

Pendapat saya: Menurut saya dokumen ini berisi tentang refleksi dari makna misioner Gereja di dalam dunia, yang merupakan sakramen Keselamatan. Mandat misioner bermula pada sifat dasar Gereja, yang bersumber pada Kristus, dan bertujuan menyebarkan kasih dan SabdaNya demi membawa kepada pertobatan.

15.          Presbyterorum Ordinis atau Dekrit tentang Pelayanan dan Kehidupan Para Imam 
adalah salah satu dokumen dari Konsili Vatikan Kedua. Dekrit ini disetujui oleh para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.390 berbanding 4, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 7 Desember 1965.
Keluhuran TINGKAT PARA IMAM dalam Gereja sudah seringkali oleh Konsili suci ini diingatkan kepada segenap umat beriman. Akan tetapi karena dalam pembaharuan Gereja Kristus kepada Tingkat itu diserahkan peranan yang penting sekali dan semakin sulit, maka pada hemat kami berguna sekali untuk secara lebih luas dan lebih mendalam berbicara tentang para imam. Apa yang dikemukakan disini berlaku bagi semua imam, khususnya mereka yang melayani reksa pastoral, tetapi – dengan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan – juga bagi para imam religius. Sebab para imam, berkat tahbisan dan perutusan yang mereka terima dari para Uskup, diangkat untuk melayani Kristus Guru, Imam dan Raja. Mereka ikut menunaikan pelayanan-Nya, yang bagi Gereja merupakan upaya untuk tiada hentinya dibangun dunia ini menjadi umat Allah, Tubuh Kristus dan Kenisah Roh Kudus.
Oleh karena itu, supaya dalam situasi pastoral dan manusiawi sering sekali mengalami perubahan begitu mendalam, pelayanan mereka tetap berlangsung secara lebih efektif, dan kehidupan mereka lebih terpeliharaJudul Presbyterorum Ordinis atau Tingkat Para Imam (dalam Bahasa Inggris "Order of Priests") diambil dari baris pertama dekrit tersebut sebagaimana umumnya dokumen Gereja Katolik dinamai.

Pendapat saya: Menurut saya dokumen ini berisi tentang pelayanan para imam dilaksanakan dengan lebih efektif dan kehidupan mereka lebih terpelihara. Dalam hal ini kekudusan para imam adalah sangat penting dan menjadi tanggung jawab para uskup.

16.          Gaudium et Spes atau Konstitusi Pastoral tentang Gereja di Dunia Dewasa Ini 
adalah dokumen puncak dari Konsili Vatikan Kedua. Konstitusi ini disetujui oleh para Uskup dalam sebuah pemungutan suara 2.307 berbanding 75, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 7 Desember 1965. Judul Gaudium et Spes atau Kegembiraan dan Harapan (dalam Bahasa Inggris "Joy and Hope") diambil dari baris pertama dokumen ini, sebagaimana umumnya dokumen Gereja Katolik dinamai.
KEGEMBIRAAN DAN HARAPAN, duka dan kecemasan orang-orang zaman sekarang, terutama kaum miskin dan siapa saja yang menderita, merupakan kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan para murid Kristus juga. Tiada sesuatu pun yang sungguh manusiawi, yang tak bergema di hati mereka. Sebab persekutuan mereka terdiri dari orang-orang, yang dipersatukan dalam Kristus, dibimbing oleh Roh Kudus dalam peziarahan mereka menuju Kerajaan Bapa, dan telah menerima warta keselamatan untuk disampaikan kepada semua orang. Maka persekutuan mereka itu mengalami dirinya sungguh erat berhubungan dengan umat manusia serta sejarahnya.


Pendapat saya: Dokumen ini adalah dokumen pastoral yang menggambarkan peran Gereja di dunia modern. Tujuannya adalah menerjemahkan doktrin ke pengarahan praktis dan memperhatikan dimensi spiritual kehidupan Gereja, menuju ke arah pertumbuhan kekudusan Roh dan Illahi.